SE
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.1/6658/SJ tentang Pelaksanaan Penata Usahaan dan Akutansi Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah, Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan Serta Pengelolaan Kas Daerah Pada Akhir Tahun Anggaran 2024