11
Jun
Rapat internal Bapemperda terkait Propemperda 2025
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung menggelar rapat internal pada Rabu, 11 Juni 2025, dalam rangka pembahasan awal penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Rapat ini dilaksanakan di ruang Bapemperda DPRD Provinsi Lampung dan dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda.
Dalam rapat tersebut, anggota Bapemperda membahas daftar sementara usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh alat kelengkapan dewan maupun Pemerintah Provinsi Lampung. Fokus pembahasan meliputi kelayakan, urgensi, serta kesesuaian materi muatan Raperda dengan kebutuhan daerah dan arah kebijakan pembangunan Provinsi Lampung tahun 2025.
Ketua Bapemperda menyampaikan bahwa rapat ini merupakan langkah awal untuk menyusun Propemperda yang lebih selektif dan tepat sasaran. “Kami ingin memastikan bahwa setiap Raperda yang masuk dalam Propemperda 2025 benar-benar memiliki nilai manfaat, baik dari sisi hukum, sosial, maupun ekonomi bagi masyarakat Lampung,” ujarnya dalam rapat.
Anggota Bapemperda juga menyoroti pentingnya harmonisasi dengan regulasi nasional serta memastikan bahwa usulan perda tidak tumpang tindih dengan kebijakan yang sudah berlaku. Selain itu, dibahas pula rencana agenda konsultasi dengan pihak eksekutif, biro hukum, serta pelibatan publik dalam penyusunan Propemperda.
Rapat internal ini menjadi tahapan penting sebelum dilakukannya koordinasi lebih lanjut dengan Pimpinan DPRD dan pemangku kepentingan terkait, untuk selanjutnya disusun dalam daftar resmi Propemperda Tahun 2025 yang akan dibahas dalam forum legislatif.
Melalui penyusunan Propemperda yang terencana, Bapemperda DPRD Provinsi Lampung berkomitmen mendorong terbentuknya produk hukum daerah yang berkualitas dan mampu menjawab tantangan serta kebutuhan masyarakat secara konkret.