
KEPGUB
Instruksi Gubernur Provinsi Lampung Tahun 2025 Tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2025
Untuk memudahkan Anda dalam mendapatkan Informasi tentang Dokumen Hukum Pada JDIH Sek. DPRD Provinsi Lampung, Anda dapat menggunakan Advance Search di bawah ini:
Keputusan Gubernur Nomor G/75/III.01/HK/2024 tentang Pembentukan Tim dan Sekretariat Tim Pengawasan dan Supervisi Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah dan Produk Hukum Prakarsa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung tahun 2024
Sebagai penerapan Teknologi Informasi yang bertujuan Untuk mempercepat dan mempermudah masyarakat dalam mendapatkan Informasi tentang Produk Hukum Terbaru, Saat ini JDIH Sek. DPRD Provinsi Lampung telah tersedia dalam versi Mobile yang dapat diunduh melalui Playstore dan Appstore
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung menggelar rapat internal pada Rabu, 11 Juni 2025, dalam rangka pembahasan awal penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Rapat ini dilaksanakan di ruang Bapemperda DPRD Provinsi Lampung dan dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda. Dalam rapat tersebut, anggota Bapemperda membahas daftar sementara usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh alat kelengkapan dewan maupun Pemerintah Provinsi Lampung. Fokus pembahasan meliputi kelayakan, urgensi, serta kesesuaian materi muatan Raperda dengan kebutuhan daerah dan arah kebijakan pembangunan Provinsi Lampung tahun 2025. Ketua Bapemperda menyampaikan bahwa rapat ini merupakan langkah awal untuk menyusun Propemperda yang lebih selektif dan tepat sasaran. “Kami ingin memastikan bahwa setiap Raperda yang masuk dalam Propemperda 2025 benar-benar memiliki nilai manfaat, baik dari sisi hukum, sosial, maupun ekonomi bagi masyarakat Lampung,” ujarnya dalam rapat. Anggota Bapemperda juga menyoroti pentingnya harmonisasi dengan regulasi nasional serta memastikan bahwa usulan perda tidak tumpang tindih dengan kebijakan yang sudah berlaku. Selain itu, dibahas pula rencana agenda konsultasi dengan pihak eksekutif, biro hukum, serta pelibatan publik dalam penyusunan Propemperda. Rapat internal ini menjadi tahapan penting sebelum dilakukannya koordinasi lebih lanjut dengan Pimpinan DPRD dan pemangku kepentingan terkait, untuk selanjutnya disusun dalam daftar resmi Propemperda Tahun 2025 yang akan dibahas dalam forum legislatif. Melalui penyusunan Propemperda yang terencana, Bapemperda DPRD Provinsi Lampung berkomitmen mendorong terbentuknya produk hukum daerah yang berkualitas dan mampu menjawab tantangan serta kebutuhan masyarakat secara konkret.
Dalam rangka memperkuat pemahaman dan memperkaya referensi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, Komisi IV DPRD Kabupaten Musi Waras melaksanakan kegiatan konsultasi dan studi banding ke DPRD Provinsi Lampung. Rombongan Komisi IV DPRD Musi Waras yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi, diterima dengan hangat oleh jajaran Sekretariat dan anggota DPRD Provinsi Lampung. Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat DPRD Provinsi Lampung dan diisi dengan diskusi intensif terkait mekanisme, prosedur, serta aspek legal dalam penyusunan dan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD. Ketua Komisi IV DPRD Musi Waras menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk menggali praktik-praktik terbaik (best practices) yang telah dilakukan DPRD Provinsi Lampung dalam menyusun Raperda Pertanggungjawaban, termasuk dalam hal koordinasi dengan pihak eksekutif, penggunaan data keuangan, serta pelibatan masyarakat dalam proses evaluasi anggaran. Pihak DPRD Provinsi Lampung menyambut baik kegiatan tersebut dan berharap hasil diskusi dapat memperkuat sinergi antarlembaga legislatif di daerah, sekaligus menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas pengawasan dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. Dengan adanya studi banding ini, diharapkan DPRD Kabupaten Musi Waras dapat menerapkan berbagai masukan strategis dalam proses pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2024 secara lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Dalam rangka memperkuat penyusunan dan evaluasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Keuangan Tahun Anggaran 2024, Komisi IV DPRD Kabupaten Lampung Utara melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Lampung, Rabu (11/6). Kunjungan ini bertujuan untuk menggali referensi dan berdiskusi mengenai praktik terbaik dalam pelaksanaan fungsi pengawasan dan penyusunan LKPJ. Rombongan Komisi IV yang dipimpin oleh Ketua Komisi disambut hangat oleh perwakilan DPRD Provinsi Lampung di ruang rapat komisi. Dalam pertemuan tersebut, dibahas sejumlah aspek penting terkait teknis penyusunan LKPJ, termasuk penyajian data keuangan, sinkronisasi dengan laporan kinerja perangkat daerah, serta metode evaluasi capaian program dan kegiatan tahun anggaran sebelumnya. Ketua Komisi IV DPRD Lampung Utara menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kapasitas lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penilaian terhadap pelaksanaan APBD. Ia berharap hasil kunjungan ini dapat menjadi masukan konkret bagi DPRD Lampung Utara dalam menyusun rekomendasi terhadap LKPJ Kepala Daerah Tahun 2024 secara lebih objektif dan komprehensif. Sementara itu, perwakilan DPRD Provinsi Lampung memaparkan strategi dan langkah-langkah yang telah diterapkan dalam proses pembahasan LKPJ, mulai dari koordinasi lintas komisi, pendalaman dokumen, hingga pelibatan tenaga ahli dan akademisi dalam proses analisis kebijakan. Kegiatan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab yang berlangsung aktif dan konstruktif. Kedua pihak sepakat bahwa sinergi antarlembaga legislatif di tingkat kabupaten dan provinsi sangat penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung melakukan koordinasi langsung dengan Pimpinan DPRD Provinsi Lampung dalam rangka penjadwalan pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Koordinasi ini berlangsung di ruang kerja pimpinan DPRD dan menjadi langkah awal strategis dalam menyusun agenda legislasi daerah tahun mendatang. Ketua Bapemperda menyampaikan bahwa koordinasi ini penting dilakukan agar tahapan pembahasan Propemperda dapat disusun secara terencana, sistematis, dan sesuai dengan skala prioritas pembangunan daerah. Selain itu, pembahasan awal ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh usulan Raperda, baik dari inisiatif DPRD maupun Pemerintah Daerah, dapat ditampung dan dikaji secara menyeluruh sebelum ditetapkan dalam Propemperda. Pimpinan DPRD Provinsi Lampung merespons positif inisiatif tersebut dan menekankan pentingnya sinergi antarlembaga dalam proses pembentukan regulasi daerah. Mereka juga menyoroti perlunya selektivitas dalam menentukan Raperda prioritas, agar setiap perda yang dihasilkan benar-benar berdampak pada peningkatan pelayanan publik dan pembangunan daerah secara berkelanjutan. Dalam pertemuan ini, dibahas pula langkah-langkah teknis ke depan, termasuk jadwal rapat harmonisasi bersama Biro Hukum Pemerintah Provinsi Lampung, konsultasi publik, serta mekanisme pelibatan stakeholder dalam proses pembentukan Perda. Melalui koordinasi awal ini, DPRD Provinsi Lampung berharap agenda legislasi tahun 2025 dapat berjalan lebih terstruktur, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta mendukung pencapaian target pembangunan daerah secara optimal.
alam rangka memperkuat fungsi pengawasan dan memperdalam pemahaman terkait penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Keuangan Tahun Anggaran 2024, DPRD Kabupaten Tanggamus melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Lampung Rombongan DPRD Kabupaten Tanggamus disambut secara resmi oleh jajaran DPRD Provinsi Lampung di ruang rapat sekretariat. Pertemuan ini berlangsung dalam suasana hangat dan penuh semangat kolaborasi antarlembaga legislatif daerah. Dalam sambutannya, perwakilan DPRD Kabupaten Tanggamus menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk menggali informasi serta best practices yang telah diterapkan DPRD Provinsi Lampung dalam menilai dan membahas LKPJ Kepala Daerah, khususnya dari sisi pengelolaan keuangan daerah dan pencapaian program pembangunan. DPRD Provinsi Lampung melalui tim sekretariat dan staf ahli memaparkan proses teknis yang dilalui dalam pembahasan LKPJ, mulai dari penerimaan dokumen, kajian terhadap kinerja keuangan dan non-keuangan, hingga penyusunan rekomendasi yang konstruktif bagi perbaikan tata kelola pemerintahan ke depan. Diskusi berlangsung interaktif, dengan DPRD Kabupaten Tanggamus menyoroti pentingnya sinkronisasi data antara laporan keuangan dengan capaian indikator kinerja, serta perlunya peningkatan kapasitas pengawasan legislatif agar LKPJ benar-benar mencerminkan akuntabilitas kepala daerah. Kunjungan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam proses penyusunan dan pembahasan LKPJ Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Tanggamus, serta memperkuat sinergi antarlembaga legislatif dalam rangka mewujudkan pemerintahan daerah yang transparan, efektif, dan bertanggung jawab.
Dalam upaya memperkuat peran pengawasan terhadap sektor kesehatan, Komisi V DPRD Provinsi Banten melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Lampung. Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda studi komparasi yang difokuskan pada strategi dan praktik terbaik dalam optimalisasi pengawasan kebijakan serta program kesehatan daerah. Rombongan Komisi V DPRD Provinsi Banten yang dipimpin oleh Ketua Komisi disambut langsung oleh jajaran DPRD Provinsi Lampung di ruang rapat utama. Pertemuan berlangsung dalam suasana penuh semangat kolaboratif dan diisi dengan diskusi mendalam mengenai mekanisme pengawasan terhadap program-program kesehatan, efektivitas pemanfaatan anggaran, serta sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam memastikan layanan kesehatan berjalan optimal. Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten menyampaikan bahwa Lampung dipilih sebagai daerah tujuan studi karena dinilai memiliki pendekatan pengawasan yang inovatif, termasuk dalam penguatan sistem rujukan layanan kesehatan, pengendalian penyakit menular, serta pembinaan fasilitas kesehatan tingkat pertama. Sementara itu, DPRD Provinsi Lampung melalui perwakilannya memaparkan sejumlah langkah strategis yang telah dilakukan, seperti intensifikasi pengawasan berbasis data, peningkatan kapasitas SDM pengawas internal, serta pelibatan masyarakat melalui forum-forum kesehatan daerah. Kunjungan kerja ini diharapkan dapat menjadi referensi berharga bagi DPRD Provinsi Banten dalam merumuskan kebijakan pengawasan yang lebih efektif, terutama dalam mendukung peningkatan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat. Melalui kolaborasi dan pertukaran pengetahuan antarlembaga legislatif ini, DPRD Provinsi Banten dan DPRD Provinsi Lampung sepakat untuk terus membangun komunikasi dan kerja sama lintas daerah dalam rangka mendorong pembangunan sektor kesehatan yang lebih responsif dan berkelanjutan.
Untuk membantu meningkatkan Pelayanan pada JDIH Sekretariat DPRD Provinsi Lampung, Kami harap Pengunjung dapat memberikan Penilaian Pelayanan pada JDIH Sekretariat DPRD Provinsi Lampung pada Halaman disamping ini
Berikan penilaian anda terkait Pelayanan yang Kami Berikan dalam website JDIH Sekretariat DPRD Provinsi Lampung