Peraturan Daerah Provinsi Lampung No. 15 Tahun 2014 Tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH Provinsi Lampung DALAM BENTUK SAHAM PADA PT. Lampung Jasa UTAMA, PT. WAHANA RAHARDJA Dan PT. ASURANSI BANGUN ASKRIDA
Peraturan Daerah Provinsi Lampung No. 15 Tahun 2014 Tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH Provinsi Lampung DALAM BENTUK SAHAM PADA PT. Lampung Jasa UTAMA, PT. WAHANA RAHARDJA Dan PT. ASURANSI BANGUN ASKRIDA
Peraturan Perundangan
Peraturan Daerah Provinsi
Lampung
12 September 2014
Data Belum Tersedia
Data Belum Tersedia
Data Belum Tersedia
Data Belum Tersedia
Indonesia
Data Belum Tersedia
Data Belum Tersedia
Data Belum Tersedia
Data Belum Tersedia
Data Belum Tersedia
Data Belum Tersedia