Sekretariat DPRD Provinsi Lampung melakukan konsultasi dan koordinasi secara rutin kepada Pusat JDIHN, dalam hal ini Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia di Jakarta.
Pada kesempatan tersebut kami menyampaikan beberapa kendala terkait pengelolaan website JDIH Sekretariat DPRD Provinsi Lampung, terutama menyangkut ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM) dibidang informasi dan teknologi. Hal tersebut dikarenakan sudah beberapa kali website JDIH Sekretariat DPRD Provinsi Lampung diserang oleh hacker yang tidak bertanggung jawab sehingga data-data yang telah diupload menjadi hilang.
Pihak BPHN yang diwakili oleh Kepala Sub Bidang Pemberdayaan dan Penguatan Jaringan BPHN Bapak Reinal Saputra, SH., MH. dan Angga Wiratmoko Teknisi Jaringan Sub Bidang Digitalisasi Dokumen Hukum BPHN menyatakan sangat mengapresiasi hal tersebut dan berjanji akan membantu untuk mencari solusinya. Karena itu pihak BPHN menyarankan kepada pengelola JDIH Sekretariat DPRD Provinsi Lampung agar terus melakukan inovasi-inovasi dalam pengelolaan JDIH serta membentuk Struktur Organisasi JDIH dilingkungannya untuk dapat menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait pengelolaan dokumen dan informasi hukum pada JDIH sehingga dapat terhindar dari permasalahan seperti hal itu lagi.