Sebagai salah satu upaya dalam menyamakan persepsi dalam pelaksanaan pengelolaan JDIH antar anggota JDIHN di daerah, khususnya pada Sekretariat DPRD yang ada di Provinsi Lampung, Sub Koordinator Sub Substansi Dokumentasi Informasi dan Perpustakaan, Fetri Gustina, SH., MM., sebagai Pengelola JDIH Sekretariat DPRD Provinsi Lampung melakukan koordinasi terkait pengelolaan JDIH yang ada di Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu.
Rombongan diterima oleh Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu, Yuli Susanto, SE., MM., didampingi oleh pejabat fungsional Perancang Perundang-undangan Ahli Muda, Hanajir, SH. dalam berdiskusi terkait teknis pengelolaaan dokumen hukum serta kendala-kendala apa saja yang dihadapi dalam pengelolaan JDIH pada Sekretariat DPRD.
Berdasarkan hasil pelaksanaan koordinasi tersebut, dapat disimpulkan masih terdapat beberapa kendala teknis yang menjadi permasalahan umum dalam pengelolaan JDIH pada Sekretariat DPRD antara lain belum tersedianya sarana dan prasarana yang memadai dalam menunjang pelaksanaan pengelolaan JDIH serta terbatasnya Sumber Daya Manusia (SDM) yang memiliki kompetensi dalam pengelolaan website JDIH sehingga terkendala dalam melakukan update data dan dokumen hukum secara berkala.